Jual beli atau bai’
secara bahasa berarti menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Sedangkan menurut istilah syara’ adalah menukarkan harta dengan harta
yang lain dengan cara tertentu. Atau memberikan kepemilikan harta dengan
penggantian.
Adapun dasar hukum tentang jual beli adalah firman Allah SWT:
وأحل الله البيع وحرم الربا . (البقرة: 275)
Artinya: Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-Baqarah: 275)
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم. (النساء: 29)
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. (Q.S. An-Nisa': 29)
Dan hadits Rasulullah SAW:
سئل النبي ص.م.: أي الكسب أطيب؟ فقال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور أي لا غش فيه ولا خيانة. رواه الحاكم وصححه
Artinya: Nabi
SAW ditanya: Pekerjaan apa yang paling baik? Nabi menjawab: Pekerjaan
orang dengan tangannya sendiri (penghasilan sendiri,pen), dan setiap
jual beli yang baik yakni tidak ada penipuan dan pengkhianatan. (H.R Hakim dan dishohihkan)
B. Rukun Jual Beli
Rukun jual beli ada tiga macam (namun sebenarnya ada enam), yaitu:
1. ‘Aqid, yaitu orang yang melakukan kegiatan jual beli. Terdiri dari dua orang yaitu penjual dan pembeli.
2. Ma’qud ‘alaih, yaitu barang yang diperjualbelikan. Terdiri dari dua macam, yaitu barang yang dibeli dan barang yang digunakan untuk membeli.
3. Shighat, yaitu aqad yang diucapkan dalam jual beli. Terdiri dari dua macam, yaitu ijab (penyerahan kepemilikan dari pihak penjual) dan qabul (penerimaan kepemilikan dari pihak pembeli).
Shighat dalam jual beli dibagi dalam dua macam:
a. Shighat shorih, yaitu pernyataan yang jelas dan lugas. Seperti perkataan: “saya jual kepadamu, saya jadikan hak milikmu, dan belilah dariku”.
b. Shighat, yaitu pernyataan yang mengandung arti kiasan. Seperti perkataan: “saya jadikan ini milikmu dengan harga begini, ambillah barang ini dengan harga sekian”
C. Syarat syarat Jual Beli
Syarat-syarat dalam jual beli ditetapkan pada masing-masing rukunnya:
1. Syarat-syarat terjadinya akad untuk pelaku jual beli :
a. Jaiz attashorruf yaitu yang memenuhi empat syarat : merdeka, baligh, berakal dan rosyid.
b. Memiliki barang yang ia jual atau yang menggantikannya (wakil, washiy, nadzir dan wali.
c. Saling ridlo antara penjual dan pembeli.
2. Syarat-syarat untuk barang yang diperjual belikan :
a. Barangnya harus ada terlihat, dan jelas sifatnya.
b. Mampu diserahkan.
c. Boleh dimanfaatkan selain darurat.
d. Barangnya sudah di qobdl bila membeli dari orang kedua.
e. Barangnya kosong dari hak orang lain
3. Syarat syarat lainnya :
a. Harganya jelas dan diketahui.
b. Bebas dari penghalang keabsahan yaitu
- adanya ghoror baik ghoror sifat maupun ghoror wujud.
- adanya paksaan.
- waktunya terbatas.
- adanya syarat-syarat yang merusak jual beli.
- adanya riba.
- adanya larangan baik yang kembali kepada dzat jual beli atau syaratnya.
c. Menjadi lazim bila kosong dari khiyar.
RIBA
A. Pengertian dan Hukum Riba
Riba menurut bahasa adalah tambahan (ziyadah).
Sedangkan menurut istilah syar’i adalah membandingkar pertukaran dengan
barang lain yang tidak diketahui persamaannya menurut ukuran syara’
pada saat aqad dilakukan atau. Hukum riba adalah haram. Sebagaimana
firman Allah:
وأحل الله البيع وحرم الربا . (البقرة: 275)
Artinya: Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Dan hadits yang diriwayatkan Muslim:
لعن رسول الله ص.م. آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهده.
Artinya: Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, , mencatatnya dan menyaksikannya.
B. Macam-macam riba
Riba terbagi dalam tiga macam:
1. Riba Fadl, yaitu jual
beli barang dengan yang semisal disertai adanya tambahan pada
satuannya. Contoh: membeli sebuah laptop seharga 5 juta dengan 2 buah
notebook masing-masing seharga 3 juta.
2. Riba Yad, yaitu jual beli dengan mengakhirkan pembayaran kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
3. Riba Nasa’ atau Riba Nasi’ah, yaitu jual
beli barang riba yang satu jenis atau satu illat dengan tempo. Contoh
membeli 2 gram emas 22 karat dengan 3 gram emas 18 karat dengan tempo,
atau membeli 1 kilo beras dengan 2 kilo jagung dengan tempo.
KHIYAR
Khiyar
artinya mengambil pilihan yang paling baik dalam jual beli antara
melangsungkan aqad atau tidak. Khiyar terbagi tiga macam:
1. Khiyar Majlis : yaitu hak memilih dari penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad atau tidak, selama tidak berpisah uruf di majlis aqad.
2. Khiyar Syarat :
memberikan syarat untuk khiyar dalam tempo waktu tertentu walaupun
panjang. Seperti perkataan:” saya akan beli rumah ini dengan syarat ada
khiyar buat saya selama tiga hari “. Bila telah jatuh tempo berkata :”
saya minta tambahan waktu tiga hari lagi “. Maka diperbolehkan karena
aqad belum terjadi.
3. Khiyar Ghobin,
yaitu khiyar akibat tertipu pada barang maupun harga dengan berlebihan.
Misalnya seseorang tidak tahu harga dan kualitas suatu barang.
4. Khiyar Tadlis yaitu
memperlihatkan kebagusan barang padahal tidak demikian. Seperti buku
yang robek direkatkan kembali agar kelihatan masih utuh.
5. Khiyar Aib yaitu
khiyar akibat adanya aib yang mengurangi harga barang. Bila pembeli
mengetahui adanya aib setelah pembelian maka ia boleh mengembalikannya,
bila tidak memungkinkan maka wajib dibayar arisy (nisbat antara harga
selamat dengan harganya ketika beraib). Misal: HP di pasaran harganya 1
juta, setelah dibeli ternyata terdapat cacat. Maka HP tersebut boleh
dikembalikan atau meminta harga selamat (ganti rugi) atas aib tersebut.
6. Khiyar Attakhbir Bitsaman,
yaitu khiyar akibat penjual mengabarkan bahwa modalnya 100 ribu
kemudian diketahui bahwa modalnya hanya 80 ribu, akan tetapi sebagian
ulama ada yang menolak khiyar ini dan mengatakan bahwa tidak ada khiyar
pada waktu itu, yang wajib adalah hanya mengurangi harga yang berlebihan
tersebut.
7. Khiyar
akibat perselisihan antara penjual dan pembeli dalam harga atau
barangnya dan tidak ada bukti sama sekali, maka keduanya saling
bersumpah kemudian memfasakh jual belinya bila tidak rela kepada
perkataan temannya.
8. Khiyar
akibat perubahan sifat barang sebelum aqad. Yaitu seorang pembeli
membeli sesuatu atas dasar penglihatannya terdahulu, kemudian
didapatinya barang tersebut berubah pada saat aqad.
REFERENSI
· Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam. 2010. Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi dalam Fiqh Transaksi. Jakarta: Amzah.
· Syaikh Al-Islam Abi Yahya Zakaria Al-Anshori. Fathul Wahab, Juz 1. Semarang: Toha Putra.
· Syaikh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi. Syarh Fathul Qorib. Surabaya: Ar-Rahmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar