A. Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
Mutlaq
Kata
mutlaq secara bahasa, berarti tidak terkait dengan ikatan atau syarat
tertentu. Secara istilah, lafal mutlaq didefinisikan ahli ushul fiqh
sebagai lafal yang memberi petunjuk terhadap maudhu’-nya (sasaran
penggunaan lafal) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya,
tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya.
Sedangkan Abdul Karim Zaidan mendefinisikan lafal mutlak sebagai lafal
yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya. Dengan kata lain, lafal
mutlak adalah lafal yang menunjukkan untuk suatu satuan tanpa dijelaskan
secara tertentu.
Contoh lafal mutlaq dalam nash dapat diamati dari lafal raqabah yang terdapat dalam firman Allah surat al-Mujadilah, 58:3:
والذين يظاهرون من نساءهم ثم يعودون لما قالوا فتحرير رقبة من قبل ان يتماسا ذلكم توعظون به والله بما تعملون خبير
“Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali
apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekan seseorang budak
sebelum kedua suami isteri itu bercambur. Demikianlah yang diajarkan
kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini menjelaskan tentang
kaffarat zihar bagi suami yang menyerupakan isterinya dengan ibunya
dengan memerdekannya budak. Ini dipahami dari ungkapan ayat “maka
merdekakanlah seorang budak” Mengingat lafal raqabah (budak) merupakan
lafal mutlaq, maka perintah untuk membebaskan budak sebagai kaffarat
zihar tersebut meliputi pembebasan seorang budak yang mencakup segala
jenis budak, baik yang mukmin atau yang kafir. Pemahaman ini didukung
pula pemakaian kata raqabah pada ayat di atas merupakan bentuk nakirah
dalam konteks positif.
Contoh lafal mutlaq lain dapat ditemukan pada firman Allah surat Al-Baqarah, 2:234:
والذين يتوفون منكم ويذرون ازواجا يتربصن بانفسهن اربعة اشهرا
Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri
(hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’ibadah) empat
bulan sepuluh hari.
Lafal
azwajan (isteri-isteri) dalam ayat ini merupakan lafal mutlaq. Oleh
sebab itu, tidak debedakan apakah wanita itu digauli atau belum digauli
atau belum digauli oleh suaminya, maka apabila suaminya meninggal iddah
wanita tersebut empat bulan sepuluh hari.
Dilihat
secara sepintas lafal mutlaq mirip dengan lafal ‘aam, tetapi sebenarnya
antara keduanya berbeda. Pada lafal ‘amm keumumannya bersifat syumuliy
(melingkupi), sementara keumuman lafal mutlaq bersifat badali
(mengingatkan). Umum yang syumuliy ialah kulliy (keseluruhan) yang
berlaku atas satuannya, sementara keumuman yang badaliy adalah kulliy
dari sisi tidak terhalang menggambarkan untuk setiap satuannya, hanya
menggambarkan satuan yang syumuliy. Untuk melihat perbedaan antara kedua
lafal ini dapat diamati dari firman Allah di bawah ini.
- Firman Allah dalam surat Hud, 11:6:
ومامندابة فى الارض الاعلى الله رزقهاوىعام مستقرهاومستودعهاكل فى كتاب مبين
“Dan
tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang
memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan
tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh
Mahfuzh).”
Apabila
diperhatikan secara seksama dalam ayat ini terdapat lafal ‘amm yang
bersifat syuuliy (melingkupi), yaitu kata dabbah. Lafal ini umum karena
bentuknya nakirah yang mencakup semua jenis binatang melata. Isyarat
keumuman dalam ayat itu (menafikan sesuatu). Apabila lafal ‘amm pada
ayat ini ditakhsis, bukan berarti menghapuskan makna-makna lain yang
dikandung dari keumuman lafalnya. Makna-makna ini tetap dipandang ada,
karena keumuman lafal ‘amm bersifat syumuli.
- Firman Allah dalam surat al-Baqarah, 2:67
واذقال موسى لقومه ان االله يا مركم ان تذبحوابقرة قالوا اتتخذناهزواقال اعوذ با الله ان اكون من الجاهلين
“Dan
(ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. Mereka menjawab: Aku
berlindung kepada Allah agar tidak menjadi seorang dari orang-orang yang
jahil.”
Dari
ayat ini deketahui bahwa kata baqarah yang terdapat di dalamnya
merupakan lafal mutlaq yang bersifat umum lagi bersifat badaliy.
Keumuman lafal mutlaq ini meliputi bermacam-macam afrad. Apabila lafal
mutlaq telah ditaqyid, maka afrad-afrad lainnya sebagai cakupan dari
lafal mutlaq tersebut, tidak berkaku lagi.
Lafal Muqayyad
Secara
bahasa, kata muqayyad berarti terikat. Sementara secara istilah,
muqayyad adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya yang
dikaitkan dengan sifat tertentu. Misalnya, ungkapan rajulun Iraki
(seorang laki-laki asal Irak), hamba sahaya yang beriman.
Menurut
Abu Zahrah pembatasan ini terdiri dari sifat, hal (keadaan), ghayah,
syarat, atau dengan bentuk pembatasan yang lainnya. Pengggunaan sifat
sebagai pembatasan dapat diamati dari firman Allah surat al-Nisa’, 4:92:
ومن قتل مومناخطا فتحريررقبة مومنة
“Barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”
Kata
raqabah dalam ayat ini memakai qayyid dalam bentuk sifat, yaitu,
mu’minah (beriman). Jadi, ayat ini memrintahkan kepada orang yang
membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja untuk memerdekan hamba
sahaya yang beriman dan tidak sah memerdekan hamba yang tidak beriman.
Contoh qayyid dalam bentuk syarat dapat diamati dalam kasus kaffarat
sumpah, seperti pada firman Allah surat al-Maidah, 5:89:
لايواخذكم الله باللغوفى ايمانكم ولكن يواخذكم بماعقدتم الايمان فكفارته اطعام عشرة مسا كين من اوسط ما تطعمون اهليكم اوكسوتهم اوتحريررقبة فمن لم يجدفصيام ثلاثة ايام ذ لك كفارةايمانكم اذاحلفتم واحفظوا ايما نكم كذالك يبين الله لكم ءاياته لعلكم تشكرون
Allah
tidak menghuku kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabka sumpah-sumpah
yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi
makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau meberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kaffaratnya sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan
janganlah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar bisa kamu bersyukur (kepada-Nya).
Ayat
ini menjadi landasan tentang bolehnya puasa tiga hari untuk membayar
kaffarat sumpah dengan ada qayyid daam bentuk syarat. Sebab, hal ini
baru dilakukan ketika tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Adapun contoh muqayyad dalam bentuk ghayyah dapat diamati pada firman Allah surat al-Baqarah, 2:187:
ثم اتمواالصيام الى الليل
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.
Dalam ayat ini terdapat perintah menyempurnakan puasa yang dihubungkan dengan batas waktu (ghayah), yaitu di al-lail (malam). Atas dasar ini, terlarang melakukan puasa washal (puasa sepanjang hari).
Dari
penjelasan sebelumnya diketahui bahwa perbedaan antara mutlaq dengan
muqayyad, bahwa mutlaq menunjuk kepada hakikat sesuatu tanpa ada suatu
keterangan yang mengikatnya dan tanpa memperhatikan satuan serta jumlah.
Misalnya, lafal raqabah yang terdepat dalam surat al-Mujadilah, 58:3 di
atas adalah bentuk mutlaq karena tidak diikuti sifat apapun. Jadi, ayat
ini memerintahkan memerdekakan budak dalam bentuk apapun, baik mukmin
atau bukan mukmin. Sementara muqayyad menunjuk kepada hakikat sesuatu,
tetapi mempertimbangkan beberapa hal, yaitu jumlah (kuantitas), sifat
atau keadaan, seperti pada contoh di atas.
B. Bentuk-bentuk Mutlaq dan Muqayyad
Kaidah lafazh mutlaq dan Muqayyad dapat dibagi dalam lima bentuk:
- Suatu lafazh dipakai dengan mutlaq pada sauatu nash, sedangkan pada nash lain digunakan dengan muqayyad; keadaan ithlaq dan taqyid-nya bergantung pada sebab hukum.
- Lafazh mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya.
- Lafazh mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda, baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.
- Mutlaq muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya salam.
- Mutlaq dan muqayyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.
C. Hukum Lafazh Mutlaq dan Muqayyad
Pada prinsipnya para ulama sepakat bahwa hukum lafazh mutlaq itu wajib diamlkan
kemutlakannya, selama tidak ada dalik yang membatasi kemutlakannya.
Begitu juga hukum lafazh muqayyad itu berlaku pada kemuqayyadannya. Yang
menjadi persoalan di sini adalah mutlaq dan muqayyad yang terbentuk
pada lima bentuk tersebut, ada yang disepakati dan ada yang
diperselisihkan. Yang disepakati ialah:
- Hukum dan sebabnya sama, di sini para ulama sepakat bahwa wajibnya membaawa lafazh mutlaq kepada muqayyad.
- Hukum dan sebabnya berbeda. Dalam hal ini, para ulama sepakat wajibnya memberlakukan masing-masing lafazh, yakni mutlaq tetap pada kemutlakannya dan muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.
- Hukumnya berbeda sedangkan sebabnya sama. Pada bentuk ini, para ulama sepakat pula bahwa tidak boleh membawa lafazh mutlaq kepada muqayyad, masing-masing tetap berlaku pada kemutlakannya dan kemuqayyadannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar